Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), maka di laksanakan pemantauan wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran. Kegiatan ini melibatkan unsur kecamatan, TNI, Polri, pemerintah desa, dan instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam menjaga lingkungan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta upaya bersama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.



